Materi Sejarah Pembentukan Pemerintahan Pertama Republik Indonesia

Materi Sejarah Pembentukan Pemerintahan Pertama Republik Indonesia

Sehari setelah dilaksanakan proklamasi para tokoh-tokoh nasional Indonesia mulai bergerak untuk membentuk pemerintahan pertama Republik Indonesia dengan melalui sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18,19, dan 22 Agustus 1945. Sebelum melaksanakan sidang Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berniat untuk menambahkan 9 orang anggota PPKI dari tokoh golongan muda seperti Chairul Saleh, Soekarni, dan Wikana, namun hal ini gagal dikarenakan tidak sepakatnya antara Chairul Saleh dengan Mohammad Hatta. Rapat PPKI dilaksanakan di Pejambon yang sekarang menjadi Departemen Kehakiman.

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut ini :
1. Melakukan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Menetapkan presiden dan wakil presiden,
3. Tugas presiden dibantuk Komite Nasional untuk sementara waktu,

Sidang PPKI pada 19 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut ini :
1. Membentuk Komite Nasional,
2. Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi,
3. Membentuk 12 Departemen serta menunjuk para menterinya.

Sidang PPKI pada 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut ini :
1. Membentuk BKR,
2. Membentuk KNIP,
3. Membentuk PNI.

Untuk lebih lengkap tentang sidang PPKI berikut penjelasan tentang hasil keputusan sidang PPKI :

UUD 1945

Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengesahan dari rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hasil kerja dari Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, dimana rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dikenal dengan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Dalam pengesahannya juga terdapat perubahan dalam pembukaan maupun batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana berikut ini.

Pembukaan
No. Jakarta Charter (Sebelum) UUD 1945 (Sesudah)
1.mukaddimah pembukaan
2....suatu hukum dasar negara Indonesiasuatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
3....berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya...berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa
4....menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab...kemanusiaan yang adil dan beradab

Batang Tubuh
No. Sebelum Sesudah
1....dua orang wakil presiden seorang wakil presiden
2.Presiden harus seorang Indonesia asli dan beragama IslamPresiden harus orang asli Indonesia


Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden

Dalam pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh PPKI dikarenakan belum tersedianya lembaga tertinggi yang merupakan wakil rakyat. Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden oleh PPKI dilakukan dengan aklamasi memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Dalam pemilihan dan penetapan presiden dan wakil presiden dipilih berdasarkan besarnya jasa dan pengorbanan tokoh tersebut dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.


Pembentukan Kabinet Pertama

Kabinet pertama yang diterapkan Republik Indonesia merupakan kabinet presidensiil yang terbentuk dari 12 departemen dan 4 menteri negara serta pejabat tinggi negara. Berikut merupakan kabinet pertama Republik Indonesia :
a. Menteri Keuangan dijabat oleh Mr. Alexander Andries Maramis,
b. Menteri Pengajaran dijabat oleh Ki Hajar Dewantara,
c. Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema,
d. Menteri Luar Negeri dijabat oleh Mr. Achmad Soebardjo,
e. Menteri Kesehatan dijabat oleh Dr. Buntaran Martoatmojo,
f. Menteri Kehakiman dijabat oleh Mr. Soepomo,
g. Menteri Penerangan dijabat oleh Mr. Ahmad Syarifuddin,
h. Menteri Keamanan Rakyat dijabat oleh Supriyadi,
i. Menteri Sosial dijabat oleh Mr. Iwa Kusuma Sumantri,
j. Menteri Kemakmuran dijabat oleh Ir. Raden Mas Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo,
k. Menteri Pekerjaan Umum dijabat oleh Abikusno Cokrosuyoso,
l. Menteri Perhubungan dijabat oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Selain 12 menteri yang menjabat pada kabinet pertama Republik Indonesia, juga diangkatnya 4 menteri negara dan pejabat tinggi lainnya seperti berikut ini :
a. Menteri Negara dijabat oleh Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim, Mohammad Amir, Raden Otto Iskandardinata, dan Mr. Raden Mas Sartono.
b. Ketua Mahkamah Agung dijabat oleh Mr. Kusumah Atmaja,
c. Jaksa Agung dijabat oleh Mr. Gatot Tarunamiharjo,
d. Sekretaris Negara dijabat oleh Mr. Abdoel Gaffar Pringgodigdo.

12 departemen, 4 menteri negara, dan pejabat tinggi lainnya dalam kabinet pertama Republik Indonesia yang merupakan kabinet presidensiil dimana para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pula terhadap presiden. Namun pada 14 November 1945 setelah Maklumat Pemerintah, kabinet presidensiil diganti menjadi kabinet parlementer dimana para menteri bertanggung jawab kepada parlemen.


Pembagian Wilayah Indonesia Menjadi 8 Provinsi

a. Provinsi Sumatera dipimpin oleh gubernur Teuku Muhammad Hasan,
b. Provinsi Kalimantan dipimpin oleh gubernur Ir. H. Pangeran Muhammad Noor,
c. Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh gubernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo,
d. Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh gubernur Raden Pandji Soeroso,
e. Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh gubernur Kanjeng Raden Mas Tumenggung Suryo,
f. Provinsi Maluku dipimpin oleh gubernur Johannes Latuharhary,
g. Provinsi Sulawesi dipimpin oleh gubernur Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi,
h. Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh gubernur I Gusti Ketut Pudja.


Komite Nasional Indonesia

Komite Nasional Indonesia didirikan dari tingkat daerah dengan nama Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) hingga tingkat pusat dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat. Dalam menjalankan tugasnya Komite Nasional Indonesia Pusat juga mengadakan sidang untuk pertama kalinya yang dipimpin langsung oleh ketuanya yaitu Kasman Singodimejo pada 29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus KNIP sebagai berikut ini :
a. Ketua dijabat oleh Mr. Kasman Singodimejo,
b. Wakil Ketua I dijabat oleh Sutardjo Kartohadikusumo,
c. Wakil Ketua II dijabat oleh Johannes Latuharhary,
d. Wakil Ketua III dijabat oleh Adam Malik,
e. Anggota dengan berjumlah 137 orang.

Dalam melaksanakan tugasnya KNIP bertugas untuk membantu tugas presiden sebelum dibentuknya DPR dan MPR hasil pemilu. Namun kedudukan KNIP yang demikian ini sangatlah lemah, oleh sebab itu para tokoh golongan sosialis yang dipimpin langsung oleh Sutan Syahrir dan Amir Syarifuddin ingin memperkuat kedudukan KNIP dengna mendesak pemerintah untuk mengeluarkan maklumat yang digunakan untuk memperjelas dan memperkuat dari tugas dan tanggung jawab Komite Nasional. Akhirnya dikeluarkanlah Maklumat No. X/16 Oktober 1945 pada 16 Oktober 1945 yang berisikan tentang :
a. Komite Nasional memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara,
b. Komite Nasional memiliki fungsi legislatif.

Semakin kuatnya kedudukan, membuat KNIP mendesak pemerintah untuk melakukan berbagai perubahan seperti berikut ini :
a. Lahirnya partai-partai baru,
Dengan dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 membuat kebijakan pemerintah mengizinkan lahirnya partai-partai baru seperti Permai, PNI, PRS, PKRI, PBI, Masyumi, PRJ, PKI, PSI, dan Parkindo.

b. Kabinet presidensiil diganti dengan kabinet parlementer,
Dengan berjalannnya kabinet presidensiil yang baru beberapa bulan yang akhirnya harus diganti menjadi kabinet parlementer setelah adanya Maklumat Pemerintah 14 November 1945.


Pembentukan BKR dan Badan Perjuangan  

Dalam rangka untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah-daerah pemerintahan Indonesia, maka dibentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR bukan merupakan tentara dikarenakan agar tidak memancing kekuatan asing di Indonesia seperti kekuatan Jepang yang belum kembali ke negaranya maupun kekuatan sekutu. Badan Keamanan Rakyat sendiri dipimpin oleh Kaprawi dengan anggotanya yang terdiri dari PETA, Seinendan, Heiho, dan Keibodan.

Setelah kedatangan sekutu yang masuk ke Indonesia menjadikan BKR kurang berdaya, sehingga para pemuda kurang puas terhadap BKR. Akhirnya para pemuda membentuk badan-badan perjuangan sendiri seperti berikut ini :
a. Barisan Pemuda Indonesia,
b. Angkatan Pemuda Indonesia,
c. Pemuda Republik Indonesia,
d. Sabilillah,
e. Hizbullah,
f. Pemuda Indonesia Maluku,
g. Barisan Buruh Indonesia,
h. Barisan Rakyat Indonesia,
i. Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia,
j. Pemuda Sosialis Indonesia,
k. Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi.

Badan-badan perjuangan yang didirikan oleh para pemuda tersebut kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan dalam wadah Komite Van Aksi yang terletak di Jalan Menteng 31 Jakarta dengan dipimpin oleh Adam Malik, Maruto Nitimihardjo, Soekarni, dan Chaerul Saleh.

Kemudian pemerintah juga mengeluarkan Maklumat 5 Oktober 1945 dengan berdirinya Tentara Keamanan Rakyat dengan dipimpin langsung oleh Supriyadi, namun karena Supriyadi tidak pernah muncul dalam menjalankan tugas, maka tugasnya digantikan oleh Sudirman sebagai pimpinan tertinggi TKR dan Urip Sumoharjo menjabat sebagai kastaf dengan pangkat jendral. Pada 25 Januari 1946 TKR berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia. Pada 5 Mei 1947 dikeluarkanlah Dekrit Presiden untuk mendorong keefektifan daya juang dengan disatukannya badan-badan perjuangan. Secara resmi pada 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Laut, Darat, dan Udara yang merupakan penyempurnaan dari TRI.

Pada 1 Juli 1947 pemerintah juga mendirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dipimpin oleh Soekanto Tjokrodiatmodjo dan hari tersebut juga diperingati sebagai Hari Bhayangkara.